Jakarta – Central Counterparty (CCP) resmi beroperasi di Indonesia. Kehadiran lembaga baru itu diyakini akan meningkatkan volume transaksi pasar uang dan pasar valas di Indonesia.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan kehadiran CCP akan membuat transaksi domestic non deliverable forward (DNDF) naik pesat menjadi US$ 1 miliar per hari hingga 2030 atau naik hingga 900%. Saat ini nilainya baru US$ 100 juta per hari.
“Kita harus malu sama diri sendiri karena DNDF sekarang per day baru US$ 100 juta. Dalam lima tahun yuk kita tingkatkan menjadi US$ 1 miliar per day,” kata Perry saat peluncuran CCP di Gedung Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (30/9/2024).
Sebagai informasi, transaksi DNDF merupakan transaksi derivatif valuta asing terhadap rupiah berupa transaksi forward dengan mekanisme fixing yang dilakukan di pasar domestik.
Selain itu, kehadiran CPP juga akan digunakan untuk mengembangkan repurchase agreement (repo). Dari saat ini berkisar Rp 14 triliun per hari, akan ditingkatkan menjadi Rp 30 triliun per hari dalam lima tahun mendatang atau naik 114,28%.
“Tenornya tidak hanya 2 minggu 1 bulan, akan kita perbanyak 3 bulan dan terus 6 bulan, 9 bulan, 12 bulan sehingga pembentukan suku bunga dari pasar uang, dari 2 minggu sampai setahun pro market. Market akan kita develop,” tuturnya.
Transaksi Repo sendiri adalah transaksi jual surat berharga dengan janji beli kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan.
Kenaikan transaksi DNDF dan Repo diyakini akan terjadi karena berbagai risiko transaksi dengan CCP akan lebih kecil ketimbang skema over the counter yang dilakukan industri keuangan selama ini. Dengan begitu akan mendongkrak aktivitas transaksinya.
“Bertahun-tahun rekan-rekan perbankan kenapa kemudian reponya nggak berkembang, kenapa DNDF kurang berkembang dan berbagai transaksi pasar uang. Sekarang sebagian besar adalah over the counter, menghadapi counter party risk dan karena itu harganya juga semakin mahal. Insyaallah mulai hari ini akan terus meningkat,” imbuhnya.
Dalam hal ini BI telah mengandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) serta 8 bank yaitu Mandiri, BRI, BNI, BCA, CIMB Niaga, Danamon, Maybank, dan Permata dalam CCP ini. Pihak-pihak ini telah menyepakati pengembangan Central Counterparty (CCP) di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA) pada Agustus lalu.