UI Nonaktifkan 16 Mahasiswa Terduga Pelaku Pelecehan Seksual

Jakarta – Universitas Indonesia (UI) menindak 16 mahasiswa Fakultas Hukum yang diduga melakukan pelecehan seksual verbal dengan menonaktifkan sementara status akademik mereka. Kebijakan ini diambil sebagai langkah awal untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan berkeadilan.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI. Rekomendasi itu tertuang dalam Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP).

“Rekomendasi ini menjadi bagian dari langkah lanjutan dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan optimal, objektif, dan berkeadilan,” ujar Erwin, Rabu (16/4/2026).

Erwin mengatakan, pihak universitas segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan menetapkan penonaktifan sementara terhadap 16 mahasiswa yang diduga terlibat dalam pelecehan seksual verbal.

“UI menetapkan penonaktifan akademik sementara bagi 16 mahasiswa terduga selama periode 15 April hingga 30 Mei 2026,” jelasnya.

Kebijakan tersebut merupakan langkah administratif yang bersifat preventif untuk menjaga integritas proses pemeriksaan serta melindungi seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

Selama masa penonaktifan, para mahasiswa terduga tidak diperkenankan mengikuti seluruh kegiatan pendidikan dan proses belajar mengajar. Pembatasan tersebut mencakup perkuliahan, bimbingan akademik, maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan akademik.

“Selama masa penonaktifan, para terduga tidak diperkenankan mengikuti seluruh kegiatan pendidikan dan proses belajar mengajar, termasuk perkuliahan, bimbingan akademik, maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan akademik,” tegas Erwin.

Masuk Kampus Hanya untuk Pemeriksaan

Tidak hanya itu, oknum 16 mahasiswa tidak diperbolehkan berada di lingkungan kampus, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan yang dilakukan Satgas PPK atau keperluan tertentu bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda, dengan pengawasan dari universitas. UI memberlakukan pembatasan terhadap keterlibatan para terduga dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan.

Pengawasan dilakukan secara intensif untuk mencegah terjadinya interaksi, baik langsung maupun tidak langsung, dengan korban maupun saksi selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif,” tutur Erwin.

Kronologi Pelecehan Seksual

Wakil Ketua BEM UI, Fathimah Azzahra mengatakan dugaan pelecehan seksual terjadi pada grup chat. Hal itu terungkap pada Minggu (12/4/2026).

“Isi percakapan tersebut memuat pelecehan dan objektifikasi terhadap perempuan, mulai dari sesama mahasiswa, bahkan hingga para dosen di fakultas mereka sendiri,” ujar Fathimah kepada wartawan, Selasa (14/4/2026).

Perbuatan yang dilakukan mahasiswa FH UI itu dinilai telah mengkhawatirkan, mengingat para tersangka merupakan bagian dari lembaga pendidikan hukum terbaik. Ironisnya, para mahasiswa itu menormalisasi hal yang semestinya tidak dilakukan calon penegak hukum.

“Para tersangka melontarkan ucapan yang tidak senonoh, mereka telah bermanifestasi menjadi predator seksual yang merampas ruang aman dan mencederai nilai-nilai kesusilaan,” jelas Fathimah.

Fathimah menyayangkan tindakan kekerasan seksual yang dilakukan sejumlah mahasiswa itu menjadi bukti perwujudan budaya patriarki yang telah mengakar kuat di masyarakat. Para tersangka merupakan mahasiswa aktif FH UI, memiliki jabatan tinggi dalam berbagai organisasi dalam lingkup universitas ataupun fakultas.

“BEM UI dan Aliansi BEM se-Universitas Indonesia mengutuk dengan keras dan tegas perilaku tidak pantas para tersangka,” tegas Fathimah.

Kemdiktisaintek Tak Toleransi Pelecehan

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto menegaskan tidak menoleransi segala bentuk kekerasan di lingkungan perguruan tinggi. Dia menekankan kampus harus menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan berintegritas bagi seluruh sivitas akademika.

Karena itu, segala bentuk kekerasan, baik fisik, verbal, psikis, seksual, maupun kekerasan berbasis digital, tidak boleh ditoleransi.

“Perguruan tinggi harus menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan berintegritas bagi seluruh sivitas akademika. Tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di kampus, dalam bentuk apa pun,” ujar Brian, Selasa.

Dia menambahkan, setiap tindakan yang merendahkan martabat manusia merupakan pelanggaran serius dan harus ditangani secara adil serta berpihak pada perlindungan korban.

Dalam penanganan kasus tersebut dugaan pelecehan seksual di FH UI, Kemdiktisaintek mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Regulasi ini mencakup berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, verbal, psikis, perundungan, hingga diskriminasi dan intoleransi.

Melalui aturan tersebut, setiap perguruan tinggi diwajibkan membentuk dan memperkuat Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT), sekaligus menjamin perlindungan serta pemulihan bagi korban.

Brian juga menegaskan, apabila dalam proses penanganan ditemukan unsur pidana, maka penegakan hukum akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Saya juga sudah berkoordinasi dengan Rektor UI dan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini, termasuk memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang semestinya,” katanya.

Sebagai langkah konkret, Kemdiktisaintek melakukan koordinasi dengan pihak Universitas Indonesia untuk memastikan penanganan berjalan sesuai prosedur, mengawasi kinerja Satgas PPKPT, menjamin perlindungan korban, serta mendorong transparansi dalam proses investigasi.

Selain itu, masyarakat dan sivitas akademika juga dapat melaporkan kasus kekerasan melalui Kanal SP4N-LAPOR, Satgas PPKPT di masing-masing kampus, maupun kanal resmi pengaduan Kemdiktisaintek melalui pusat panggilan 126, email ult@kemdiktisaintek.go.id, dan WhatsApp 085186069126.

Kemdiktisaintek menegaskan komitmennya untuk memastikan kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan diterapkan secara konsisten di seluruh perguruan tinggi. Langkah tersebut mencakup penguatan sistem pencegahan melalui edukasi dan pengawasan, penegakan sanksi secara tegas, serta mendorong terciptanya budaya kampus yang aman, inklusif, dan berintegritas.

“Kemdiktisaintek menegaskan bahwa perguruan tinggi harus menjadi ruang yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, keadilan, dan integritas, serta bebas dari segala bentuk kekerasan,” pungkas Brian.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *