Saiful Mujani Kembali Dilaporkan ke Bareskrim

Jakarta – Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah sekaligus Pendiri SMRC, Saiful Mujani, kembali dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan makar dan penghasutan. Kali ini, dia dilaporkan oleh Ketua Presidium Kebangsaan 08, Kurniawan. Laporan tersebut dengan Nomor LP/B/146/IV/2026/SPKT/Bareskrim Polri. Tak hanya Saiful Mujani, Kurniawan turut melaporkan Islah Bahrawi dalam perkara yang sama.

Karena saya perhatikan bukan mereka menyadari apa yang mereka lakukan itu salah, tapi justru mereka membangun alibi seolah-olah ini adalah hak demokrasi,” kata Kurniawan kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (23/4/2026).

Kurniawan menerangkan, kebebasan berpendapat di muka umum memang dilindungi. Namun baginya, tetap ada batasan tertentu. Oleh karena itu, bagi Kurniawan pernyataan dari Saiful Mujani dan Islah Bahrawi telah melewati batas. “Kita akan menuntut itu dan mudah-mudahan apa yang kita mau supaya Indonesia menjadi baik-baik saja kita sudah lakukan,” ungkapnya. Kurniawan mendorong kepada Bareskrim untuk segera memproses laporan tersebut.

Laporan Sebelumnya

Sebelumnya, Saiful Mujani juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur. Laporan teregister dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 April 2026. Pelapor menilai Saiful Mujani telah melanggar Pasal 246 Undang-Undang No 1 tahun 2023 tentang penghasutan di muka umum.

Respons Saiful Mujani

Terpisah, Saiful Mujani menilai pelaporan itu sah, namun tak tepat dibawa ke ranah negara. Menurutnya, sikap dan opini sebaiknya ditanggapi secara terbuka.

“Tidak bagus untuk demokrasi kalau melibatkan negara (polisi) mengurus opini dan sikap politik warga. Bantah saja, kritik lawan kritik,” ujar dia. Dia menambahkan, pelibatan aparat dalam urusan opini bisa menunjukkan negara makin represif. “Kecuali saya mencederai orang lain secara fisik atau menghilangkan hak orang lain,” ucapnya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *