BPKN tanggapi isu pembebasan label halal produk AS, ingatkan pemerintah patuhi UU.
Jakarta – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI menanggapi rencana pemerintah yang disebut akan membebaskan sejumlah produk asal Amerika Serikat (AS) dari kewajiban label halal untuk masuk ke pasar Indonesia. Isu ini mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump menandatangani kesepakatan bertajuk “agreement toward a new golden age Indo-US alliance” pada 19 Februari 2026.
Merujuk dokumen Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR), salah satu poin kesepakatan menyebutkan Indonesia harus mengizinkan label halal dari otoritas Amerika Serikat sendiri, bukan dari lembaga halal Indonesia, setelah perjanjian berlaku. Ketua BPKN, Mufti Mubarok, menegaskan bahwa kerja sama internasional tidak boleh mengesampingkan hukum nasional, terutama Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
“BPKN RI pada prinsipnya mendukung kerja sama ekonomi internasional, namun hak konsumen Indonesia atas informasi yang benar, jelas, dan jujur, termasuk terkait kehalalan produk, tidak boleh dikurangi atau dinegosiasikan” tegas Mufti dalam keterangan tertulis, Jumat (26/2/2026).
Label Halal Bukan Sekadar Simbol
Mufti menjelaskan, dalam UU Perlindungan Konsumen, pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar dan transparan atas barang dan/atau jasa yang diperdagangkan. Sementara dalam UU Jaminan Produk Halal, seluruh produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal, kecuali dinyatakan tidak halal secara jelas.
Ia mengingatkan Indonesia merupakan negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia. Karena itu, isu label halal bukan hanya persoalan administrasi perdagangan, tetapi juga menyangkut keyakinan dan hak konstitusional konsumen. “Label halal bukan sekadar simbol, tetapi bentuk jaminan negara terhadap hak konsumen. Jika ada relaksasi atau pengakuan sertifikasi halal dari luar negeri, harus dipastikan tetap berada dalam kerangka sistem jaminan produk halal nasional” ujarnya. Menurutnya, pengakuan sertifikasi halal luar negeri dimungkinkan selama melalui mekanisme kerja sama dan mutual recognition yang diawasi otoritas berwenang di Indonesia.
BPKN Minta Transparansi dan Kajian DPR
BPKN meminta pemerintah membuka secara transparan isi teknis kesepakatan dagang tersebut kepada publik. Hal ini penting untuk memastikan tidak ada klausul yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan nasional. Mufti juga mendorong DPR RI dan kementerian/lembaga terkait melakukan kajian komprehensif terhadap implikasi kesepakatan tersebut, khususnya terhadap perlindungan konsumen di sektor pangan dan produk hewani.
“Kerja sama dagang harus memperkuat ekonomi nasional tanpa mengurangi perlindungan hukum bagi konsumen. BPKN RI akan mengawal kebijakan ini agar tetap sejalan dengan UU Perlindungan Konsumen dan prinsip kehati-hatian” tutupnya. BPKN menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap kebijakan perdagangan internasional tetap menempatkan hak dan kepentingan konsumen Indonesia sebagai prioritas utama.


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5514736/original/058254000_1772103697-WhatsApp_Image_2026-02-25_at_15.37.42__2_.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5514735/original/027219300_1772103685-WhatsApp_Image_2026-02-25_at_15.37.43.jpeg)