Jakarta – KPK telah memeriksa Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho (NN) salah satu tersangka korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Setelah diperiksa, Newin langsung ditahan penyidik.
Pantauan detikcom di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025), terlihat Newin turun dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 15.25 WIB. Newin terlihat digiring oleh petugas KPK ke mobil tahanan yang ada, tangannya terlihat telah diborgol.
“NN, Presiden Direktur PT PE,” kata jubir KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan.
Tessa mengatakan Newin akan ditahan selama 20 hari ke depan, yaitu dari 13 Maret hingga 1 April.
“Ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK. Tanggal 13 Maret sampai dengan 1 April 2025 (20 hari pertama),” sebutnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI. Dua tersangka merupakan direktur di LPEI.
Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo menyebutkan LPEI memberikan kredit kepada 11 debitur. KPK mengatakan potensi kerugian negara dari pemberian kredit kepada 11 debitur itu berjumlah Rp 11,7 triliun.
“Di mana pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur ini berpotensi mengakibatkan kerugian negara, dengan total mencapai Rp 11,7 triliun,” kata Budi Sukmo dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/3).
Namun KPK baru mengumumkan tersangka untuk kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Petro Energy (PE). Berikut ini lima tersangka dalam kasus ini:
1. Dwi Wahyudi selaku Direktur pelaksana I LPEI
2. Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana 4 LPEI
3. Jimmy Masrin selaku Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy
4. Newin Nugroho selaku Direktur Utama PT Petro Energy
5. Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur PT Petro Energy