Jakarta – Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menangkap seorang warga negara Amerika Serikat dengan inisial TJC. TJC adalah buron US Marshals.
Plt Dirjen Imigrasi Saffar M Godam dan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Imipas Yuldi Yusman menggelar konferensi pers terkait penangkapan buron US Marshals dalam kasus tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur. Konferensi pers berlangsung di kantor Ditjen Imigrasi, Kementerian Imipas, Kamis (9/1/2025).
Menurut Godam, cara itu diharapkan mampu meminimalkan pelaku kejahatan internasional berada di Indonesia. “Kita akan terus meningkatkan kerja sama atau joint investigation dengan stakeholder terkait,” tegas dia.
Sebelumnya, Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas berhasil menangkap warga negara Amerika Serikat (AS) berinisial TJC yang jadi buron US Marshals. TJC menjadi buron dalam kasus eksploitasi seks anak di bawah umur dan pornografi anak.
Yang bersangkutan diketahui buron atau DPO dari US Marshals atas beberapa kejahatan yang meliputi eksploitasi seksual, eksploitasi anak, dan kepemilikan pornografi anak,” kata Penanggung Jawab Penyidikan Wilayah II Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas, Happy Reza Dipayuda.
“Yang bersangkutan punya enam active arrest warrant. Kami hanya bisa menyampaikan ada enam active arrest warrant dari yang bersangkutan, yaitu terkait eksploitasi seksual anak, kepemilikan pornografi. Jadi mungkin itu sejauh yang bisa kami sampaikan,” ujarnya.