Surabaya – Pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, yang sempat viral karena kasus dugaan penahanan ijazah karyawan, jadi tersangka kasus perusakan mobil. Diana kini ditahan.
Diana resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Jatanras Polrestabes Surabaya atas laporan dugaan perusakan mobil. Dalam foto yang beredar, Diana tampak mengenakan rompi merah bertulisan ‘Tahanan Jatanras’.
“Kami tetapkan tersangka dan juga kami tahan langsung di penjara,” jelas Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, dilansir detikJogja, Jumat (9/5/2025).
Penahanan ini dilakukan setelah penyidik Unit Jatanras melakukan pemeriksaan intensif terhadap Diana.
“Iya bener, ditahan sama Unit Jatanras Polrestabes Surabaya,” tambah AKP Rina Shanty.
Sebelumnya, nama Diana sempat menggegerkan warga Surabaya usai mencuatnya kasus penahanan ijazah karyawan. Bahkan, Diana sempat berpolemik dengan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji
Sejumlah mantan karyawan pun melaporkan Diana ke polisi atas kasus penahanan ijazah. Sementara gudang CV Sentoso Seal disegel polisi dan Satpol PP Surabaya karena tak memiliki izin.
Ternyata, sebelum kasus ini mencuat, Diana juga telah dilaporkan seorang kontraktor ke Polrestabes Surabaya. Laporan ini atas dugaan kasus perusakan mobil yang menyangkut Diana dan suaminya.
Agus mengatakan surat dari Diana berisi permintaan perlindungan hukum ke Ombudsman. Diana sekaligus melaporkan telah terjadi diskriminasi dalam hal penanganan gudang yang tidak ber-TDG.
“Kenapa gudang lain yang tidak ada TDG tidak langsung disegel dan diberi kesempatan tiga hari tanpa disegel untuk mengurus TDG? Bu Diana mohon keadilan atas kejadian ini,” kata Agus.
Menurut Agus, Ombudsman Jatim akan melakukan verifikasi atas laporan tersebut. Di antaranya meminta dokumen yang menguatkan bahwa pengurusan TDG milik perusahaan Diana telah selesai.
“Kami berharap Bu Diana kooperatif dapat melengkapi dokumen yang kami minta, sebagai syarat laporan tersebut dapat kami tangani,” jelasnya.
Dalam penanganannya nanti, Ombudsman akan memanggil Kadis PMPTSP dan Kadiskopdag Kota Surabaya terkait adanya indikasi mal administrasi dalam bentuk penundaan berlarut, diskriminasi, dan penyimpangan prosedur atas tidak segera keluarnya izin TDG yang diajukan Diana.
Dalam surat yang dilayangkan ke Ombudsman Jatim Diana menyatakan, “pemohon minta segel gudang dibuka hari ini (Rabu, 7/5/2025). Pengurusan izin TDG saya saya sudah selesai 30 April 2025. Tetapi sampai hari ini (Rabu) belum dikeluarkan izinnya, saya minta segel gudang saya dicabut demi keadilan.”
Diana dalam suratnya juga menjelaskan kronologi penyegelan gudang. Pada 21 April 2025 Kadis PMTSP Kota Surabaya Lasidi, Kadiskopdag Kota Surabaya Dewi Soeriyawati, Kasatreskrim Polres Tanjung Perak Prasetyo, dan Kapolsek Asem Rowo Ardian datang ke gudang UD Santoso Seal.
Pada saat itu mereka menyegel gudang karena menyatakan bahwa Sentoso Seal belum memiliki izin TDG. Janjinya yang disegel adalah pintu gerbang besar saja.
”Sedang pintu kecil akses keluar masuk pegawai tetap dibuka. Namun, kenyataannya semua pintu disegel,” jelas isi surat Diana.
Diana lantas menyurati pemkot agar pintu kecil tetap dibuka untuk keperluan maintenance gudang, seperti pemeriksaan instalasi listrik, air, komputer, kendaraan, dan lain-lain.
Menurut Diana, Lasidi menjanjikan bahwa TDG pemohon akan keluar pada 2 Mei 2025. Syaratnya, pengurusan TDG bisa tuntas pada 30 April 2025. Namun, versi Diana, hingga 5 Mei 2025 izin TDG belum juga keluar.
”Saya berupaya menemui Pak Lasidi dan Bu Dewi, tetapi yang bersangkutan tidak mau ditemui dengan alasan sedang rapat. Anak buahnya juga begitu,” demikian isi surat Diana.