Jakarta – Kasus mafia buka akses website judi online (judol) melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memasuki babak baru. Kini, polisi menyelidiki dugaan korupsi dalam kasus tersebut.
Dirangkum detikcom, Selasa (26/11/2024), polisi telah menetapkan 24 orang tersangka kasus mafia akses judol Komdigi. Rinciannya, terdiri 10 pegawai Kementerian Komdigi dan 14 orang lainnya merupakan warga sipil.
“Total penyidik telah menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan 4 orang sebagai DPO,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers, Senin (25/11).
Adapun peran dari masing-masing tersangka yakni 4 orang sebagai bandar atau pengelola website judi, masing-masing berinisial A, BN, HE, dan J (DPO). Selain itu, 7 orang lainnya berperan sebagai agen pencari website judi online yakni berinisial B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO).
Polisi mengungkap ada juga yang berperan sebagai pengepul list website judol sekaligus penampung duit setoran dari agen. Masing-masing mereka berinisial A alias M, MN dan juga DM. Ada juga tersangka AK dan AJ yang bertugas memverifikasi website judi online agar tidak diblokir.
Dua orang memfilter memverifikasi website judi online agar tidak terblokir inisial AK dan AJ,” ujarnya.
Lebih lanjut, polisi mengungkap ada 9 orang oknum pegawai Komdigi masing-masing berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR yang berperan melakukan pemblokiran.
Selain itu, dua orang berinisial D dan E berperan dalam melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Terakhir, satu orang berinisial T berperan merekrut para tersangka.
“Satu orang merekrut dan mengkoordinir para tersangka, khususnya tersangka M alias A, AK dan AJ, sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi T,” tuturnya.
Dugaan Korupsi Mulai Diselidiki
Polisi terus mengusut kasus mafia buka akses judol yang melibatkan pegawai Kementerian Komdigi. Terbaru, polisi mulai menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini.
“Di samping penyidikan yang dilakukan oleh Subdit Jatanras Polda Metro Jaya terkait perjudian dan TPPU, kami juga tengah melakukan penyelidikan terkait adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara a quo,” kata Irjen Karyoto.