Usai 2 Anggota Brimob Disanksi Minta Maaf Kematian Affan
JAKARTA, KOMPAS.com – Dua anggota Brimob penumpang kendaraan taktis (rantis) yang menabrak pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, disanksi permintaan maaf dalam sidang kode etik yang digelar Divisi Propam Polri, Selasa (30/9/2025) kemarin. Keduanya yaitu Briptu Danang Setiawan dan Aipda M Rohyani, anggota Brimob Polda Metro Jaya. Mereka dijatuhi vonis etik berupa permintaan maaf secara lisan […]
Usai 2 Anggota Brimob Disanksi Minta Maaf Kematian Affan Read More »










