JAKARTA, KOMPAS.com – Dua anggota Brimob penumpang kendaraan taktis (rantis) yang menabrak pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, disanksi permintaan maaf dalam sidang kode etik yang digelar Divisi Propam Polri, Selasa (30/9/2025) kemarin.
Keduanya yaitu Briptu Danang Setiawan dan Aipda M Rohyani, anggota Brimob Polda Metro Jaya. Mereka dijatuhi vonis etik berupa permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang dan tertulis kepada pimpinan Polri, serta penempatan khusus (patsus) selama 20 hari. Keduanya dijatuhi sanksi karena terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf c Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Dalam sidang yang dipimpin Brigjen Pol Agus Wijayanto dan empat anggota Divpropam Polri dan Korbrimob Polri, Rohyani dinilai tidak menjalankan kewajiban etiknya sebagai anggota.
Dalam hal ini, ia tidak mengingatkan Komandan Kompi Kompol Cosmas Kaju Gae dan pengemudi rantis, Bripka Rohmad, atas prosedur penanganan massa saat aksi.
Baik Danang maupun Royani menerima putusan itu. “Proses sidang KKEP ini menjadi wujud komitmen Polri dalam menegakkan kode etik profesi secara objektif dan transparan,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi A Chaniago dalam keterangan tertulis, Selasa (30/9/2025). “Tidak hanya terhadap pelanggaran aktif, tetapi juga terhadap kelalaian anggota yang berdampak serius seperti dalam kasus ini,” ucapnya. Dalam peristiwa yang terjadi pada saat unjuk rasa 28 Agustus lalu itu, ada tujuh personel Brimob yang berada di dalam rantis ketika kejadian nahas menimpa Affan.
Sejauh ini, sudah empat personel Brimob yang telah dijatuhi sanksi dalam sidang etik. Tiga lainnya belum dijatuhi sanksi yaitu Bharaka J, Bharaka YD dan Bripda M. Jadwal sidang ketiganya juga belum diputuskan.
Pengemudi Rantis Didemosi
Pada sidang putusan tanggal 4 September 2025, Bripka Rohmat selaku sopir rantis PJJ 17713-VII milik Satuan Brimob Polri yang melindas Affan hingga ia meninggal dunia resmi dihukum demosi selama tujuh tahun. Usai divonis demosi, Rohmat sempat menangis. Ia menyinggung soal pengabdiannya di Polri selama 28 tahun dan tak pernah terjerat kasus apapun sebelumnya, baik pidana maupun etik.
Satu minggu setelah vonis etik dibacakan, tepatnya pada 10 September 2025, Rohmat resmi menyatakan banding atas sanksi demosi yang diterimanya.
Kelalaiannya itu menyebabkan Affan meninggal dunia. Per tanggal 10 September 2025, Cosmas mengajukan banding atas sanksi etik yang dijatuhkan padanya.