TNI Limpahkan Berkas Perkara 4 Penyerang Air Keras

Jakarta – Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah menyampaikan perkembangan terkini dari penyidikan kasus penyerangan air keras, terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus. Hasilnya, menurut Aulia penyidik Puspom TNI telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Selanjutnya, pada hari ini Selasa 7 April 2026 telah dlimpahkan Berkas perkara, para tersangka dan barang bukti tindak pidana penganiayaan saudara AY (Andrie Yunus) dari penyidik Puspom TNI kepada Otmil II-07 Jakarta, untuk selanjutnya akan diperiksa kelengkapan berkas syarat formil dan materil,” kata Aulia seperti dikutip dari keterangan pers, Selasa (7/4/2026) malam.

Aulia memastikan, jika berkas dinyatakan lengkap, maka para tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. “Adapun tersangka yang dilimpahkan berjumlah 4 orang yaitu dengan inisial: NDP, SL, BHW, ES berikut barang bukti,” ungkap Aulia.

Ketegasan

Aulia menegaskan, pelimpahan merupakan bagian dari komitmen TNI dalam penegakan hukum yang profesional, terbuka dan akuntabel.

“Hal ini sebagai wujud ketegasan dalam menindak setiap tindak pidana yang dilakukan oleh oknum Prajurit TNI,” Aulia menandasi.

Diserang Air Keras

Sebagai informasi, Aktivis KontraS Andrie Yunus diserang air keras orang tak dikenal dengan air keras pada 12 Maret 2026 pada pukul 23.30 WIB di kawasan Salemba. Akibatnya, Andrie mengalami luka bakar serius hingga mencapai 20%.

Belakangan, berdasarkan hasil penyelidikan diketahui pelaku adalah anggota TNI dari kesatuan BAIS. Dalam rekaman CCTV, terlihat mereka sudah menguntut Andrie selama hampir seharian penuh dalam aktivitasnya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *