Jakarta – Polisi mengungkap pria berinisial RA (36) menjual anaknya sendiri yang baru berusia 11 bulan ke pasutri Tangerang tanpa sepengetahuan istrinya. Polisi menyebut istri pelaku berinisial RD tengah bekerja di Kalimantan.
“Ibunya di Kalimantan, kerja sudah 6 bulan,” kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Kota Kompol David Y Kanitero kepada wartawan, Minggu (6/10/2024).
Selama di perantauan, RD menitipkan anaknya kepada ibunya yang tinggal di Jakarta Timur. Suatu waktu, RA mengambil anaknya itu dari mertuanya dengan alasan akan dibawa ke rumah keluarganya di Tangerang.
“Jadi tanpa sepengetahuan ibunya korban. Bayinya dibawa dari mertuanya dengan alasan mau dibawa ketemu sama keluarga si RA di Tangerang, padahal dijual,” jelas David.
Saat pulang ke Jakarta, RD menanyakan keberadaan anaknya, namun pelaku mengatakan anaknya ada di Tangerang. Wanita RD terus mendesak pelaku hingga akhirnya terbongkar bahwa anaknya sudah dijual kepada Pasutri di Tangerang.
Saat pulang ke jakarta dan ibu kandung korban, RD, menanyakan keberadaan anaknya kepada suaminya RA, dijawab ada di Tangerang. Namun, kerena curiga ibu korban terus mendesak pelaku, dan akhirnya dikatakan anaknya telah dijual kepada seseorang di Tangerang senilai Rp 15 juta sejak 20 Agustus 2024,” jelasnya.
Jual Bayi Buat Judi Online
Menurut keterangan RA, ia menjual bayinya itu karena kesulitan ekonomi. Namun rupanya, uangnya kemudian dipakai untuk judi online.
“Uangnya dia pakai buat judi online,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Kanitero saat dihubungi , Sabtu (5/10).
Perbuatan RA tentu tak patut ditiru. Mirisnya lagi, uang hasil jual bayi itu dia habiskan dalam satu minggu.
“Seminggu habis duitnya,” ucapnya.
Saat ini pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Pelaku dijerat Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.