Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengungkap 260 gram narkotika jenis sabu di wilayah Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Pria berinisial HS membawa sabu tersebut dengan cara ditelan atau swallow untuk dibawa ke Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Pada 24 Oktober 2024, kasus pengiriman narkotika jenis sabu dengan berat 260 gram dengan modus operandi swallow atau dengan cara ditelan oleh seorang pelaku yang dia bawa dari Batam, Kepri, menuju Nusa Tenggara Barat di Bima,” kata Sekretaris Utama BNN RI Irjen Tatan Sulistiyana, di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (19/11/2024).
Terpisah, Plh Deputi Pemberantasan BNN RI Brigjen Aldrin Marihot Pandapotan Hutabarat mengatakan, pengungkapan dilakukan pada Kamis (24/10). Setelah itu, petugas menangkap pelaku lain berinisial AS, AM, dan AS, di Kota Bima.
Menindaklanjuti informasi dari tersangka HS, petugas kemudian menangkap AS di Bima, Nusa Tenggara Barat, selaku penerima sabu,” jelas Aldrian.
“Selanjutnya petugas menangkap AM (orang memerintahkan AS) dan S (orang yang memerintahkan HS). Keduanya AM dan S diamankan di Taman Ria, Kota Bima, NTB,” imbuhnya.