Tangerang, Polres Bandara Soekarno-Hatta, mengamankan 2 pelaku begal atau pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Parimeter Utara Bandara Soetta, Tangerang
Peristiwa pembegalan ini terjadi pada Selasa, 13 Agustus 2024 sekitar pukul 01.45 WIB. Di mana, terdapat seorang korban inisial PM (22) yang mengalami luka di bagian punggung akibat terkena senjata tajam.
Kami amankan dua pelaku inisial MM (27) dan AI (19) yang berdomisili di Jakarta Barat. Dari hasil penelusuran CCTV mereka melakukan tindak pencurian kekerasan,” kata Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Ronald FC Sipayung, Sabtu, 5 Oktober 2024.
Perempuan Jadi Otak Aksi Begal
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi menjelaskan, selain dua pelaku, terdapat pelaku lainnya dengan inisial C, seorang perempuan yang merupakan otak dari aksi pencurian dengan kekerasan tersebut. “Dari pendalaman tim, bahwa pelaku ini direkrut oleh satu orang berinisial C. Bersangkutan adalah seorang perempuan yang memang memiliki unsur ketokohan di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, mereka (pelaku) diminta oleh C untuk melakukan hal tersebut,” ujarnya.
Tindak kejahatan tersebut bermula ketika korban PM dihadang oleh satu unit kendaraan yang ditumpangi oleh tiga orang tak dikenal.
Kemudian, korban langsung mendapat kekerasan dengan pembacokan serta perampasan barang berharganya. Atas peristiwa itu, korban pun mengalami luka sobek pada bagian punggungnya yang kemudian harus dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk dirawat. “Setelah melakukan pembacokan terlapor mengambil Handphone milik pelapor merk Samsung jenis A04E,” ucap Reza.
Atas kejadian tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan melalui rekaman closed circuit television (CCTV) milik otoritas bandara yang pada akhirnya dapat terlacak keberadaan para pelaku.
Untuk penangkapan kedua pelaku itu kita lakukan selama dua Minggu setelah mendapat laporan. Mereka terlacak berada di daerah Cengkareng, Jakarta Barat. Dari sana kira amankan, dan satu lainnya dalam pengejaran,” ungkapnya.
Atas perbuatannya para pelaku disangkakan dengan Pasal 365 KUHPidana ayat (1) dan Ayat ke 2 KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.