Pakai Rompi Oranye, Bupati Tulungagung usai Jadi Tersangka

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung Gutut Sunu Wibowo (GSW) dan ajudannya Dwi Yoga Ambal (YOG) sebagai tersangka pemerasan. Keduanya keluar dari Gedung KPK Merah Putih pukul 00.18 WIB, Minggu (12/4/2026) dini hari.

Saat keluar gedung KPK, Gutut dan ajudannya sudah menggunakan rompi tahanan berwarna oranye khas KPK. Di tengah sorotan kamera dari awak media, Gutut terlihat irit bicara. Ia hanya tersenyum singkat dan hanya menyampaikan permohonan maaf secara singkat. “Mohon maaf,” ucap Gutut saat keluar dari Gedung KPK Merah Putih.

Bupati Tulungagung jadi Tersangka

Sebagai informasi, keduanya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus pemerasan para Organisasi Perangkat Daerah di Pemkab Tulungagung.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung,Jawa Timur, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GWS) dan Dwi Yoga Ambal (YOG) selaku ADC atau ajudan bupati,” jelas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (11/4/2026).

Asep menambahkan, GSW diduga meminta sejumlah uang kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat lainnya, baik secara langsung maupun melalui YOG dengan total permintaan sekitar Rp5 miliar.

Selain itu, GSW diduga melakukan pengaturan vendor pengadaan alat kesehatan di RSUD agar dimenangkan. Ia juga diduga meminta agar rekanannya menjadi pemenang dalam penyediaan jasa cleaning service dan security.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *