Objek Wisata Taman Nasional Way Kambas Ditutup Sementara

Balai Taman Nasional Way Kambas menutup sementara seluruh objek wisata alam mulai 16 Januari 2026 sebagai langkah antisipasi meningkatnya konflik gajah dengan warga di sekitar kawasan konservasi.

Lampung Balai Taman Nasional Way Kambas (TNWK) menutup sementara seluruh objek wisata alam menyusul meningkatnya konflik antara gajah Sumatera dan warga di sekitar kawasan hutan konservasi tersebut.

Penutupan mulai berlaku Jumat 16 Januari 2026 hingga waktu yang belum ditentukan.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE.105/T.11/TU/HMS.01.08/B/01/2026 yang ditandatangani Kepala Balai TNWK MHD Zaidi, Kamis (15/1/2026).

Dalam surat edaran tersebut, Balai TNWK menyebut penutupan dilakukan sebagai respons atas tingginya atensi masyarakat serta keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dalam penanganan dan penanggulangan konflik gajah liar.

Selama penutupan, aktivitas wisata dihentikan, kecuali untuk kegiatan penelitian, magang, dan pendidikan.

“Fokus utama petugas saat ini adalah penanganan konflik gajah liar. Karena keterbatasan personel, maka kegiatan wisata ditutup sementara, kata Zaidi.

Dia menjelaskan, kebijakan itu juga mengacu pada sejumlah regulasi, mulai dari Peraturan Pemerintah tentang pengusahaan pariwisata alam, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, hingga surat edaran Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem terkait pengelolaan objek wisata alam serta pemanfaatan satwa gajah di TN Way Kambas.

Penutupan wisata TNWK dilakukan di tengah memanasnya situasi di wilayah penyangga taman nasional.

Warga Protes, Konflik Gajah Liar Tak Kunjung Ada Solusi

Sebelumnya, ratusan warga dari sejumlah desa di sekitar TNWK menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Balai TNWK, Jalan Lintas Pantai Timur Sumatra, Desa Labuhan Ratu Lama, Kabupaten Lampung Timur, Selasa (13/1/2026).

Aksi tersebut merupakan luapan kekecewaan warga atas konflik gajah liar yang dinilai telah berlangsung bertahun-tahun tanpa solusi konkret.

Warga menyebut konflik tersebut bahkan telah menewaskan seorang kepala desa serta kerap menimbulkan kerusakan lahan pertanian dan mengancam keselamatan jiwa.

Dalam aksi itu, warga mendesak Kementerian Kehutanan dan pengelola TNWK bertanggung jawab penuh atas dampak konflik gajah liar. Setelah berorasi, perwakilan massa akhirnya melakukan mediasi dengan pihak Balai TNWK yang berlangsung cukup alot.

Perwakilan warga desa penyangga, Budi Setiawan, mengatakan salah satu tuntutan utama masyarakat adalah memastikan gajah dari kawasan TNWK tidak lagi masuk ke permukiman dan lahan pertanian warga.

“Mulai malam ini, gajah tidak boleh lagi masuk ke desa dan kebun warga. Penanganannya menjadi tanggung jawab penuh TNWK,” tegas Budi.

 

Diminta Bertanggung Jawab

Selain itu, dalam kesepakatan tersebut, Balai TNWK menyatakan bersedia mengganti kerugian material maupun immaterial akibat kerusakan yang ditimbulkan gajah liar.

TNWK juga diminta bertanggung jawab memberikan kompensasi apabila konflik gajah menyebabkan korban manusia, baik luka-luka, cacat permanen, hingga meninggal dunia.

Kesepakatan itu dituangkan dalam perjanjian tertulis yang ditandatangani Kepala Balai TNWK MHD Zaidi dan disaksikan perwakilan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, Kepala Badan Kesbangpol Syahrul Syah, serta perwakilan warga desa penyangga.

Budi menegaskan, masyarakat tidak akan segan kembali turun ke jalan apabila kesepakatan tersebut tidak dijalankan.

“Kalau kesepakatan ini dilanggar, warga akan kembali melakukan aksi dengan jumlah massa yang lebih besar,” kata dia.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *