Pola pembatasan penuh di jalan tol dilakukan untuk menjaga kinerja jaringan tol, khususnya pada koridor dengan beban lalu lintas tinggi selama periode libur akhir tahun.
Jakarta –Â Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa pembatasan penuh kendaraan angkutan barang di seluruh ruas jalan tol diberlakukan hingga 4 Januari 2026.
Kebijakan tersebut diambil untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan keselamatan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru.
“Hasil evaluasi menetapkan pembatasan angkutan barang di ruas jalan tol tidak lagi menggunakan window time. Pembatasan di ruas jalan tol berlaku menerus tanpa jeda hingga 4 Januari 2026,” ujar Menhub dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (21/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa pola pembatasan penuh di jalan tol dilakukan untuk menjaga kinerja jaringan tol, khususnya pada koridor dengan beban lalu lintas tinggi selama periode libur akhir tahun. Langkah ini diharapkan mampu mengurangi potensi hambatan dan memperkuat pengendalian arus di titik rawan kepadatan.
“Evaluasi akan kami lakukan secara situasional, dan apabila terjadi perubahan arus lalu lintas yang signifikan, penanganan di lapangan harus bisa bergerak cepat,” kata Dudy.
Dengan kebijakan ini, kendaraan angkutan barang dilarang melintas di jalan tol selama 24 jam penuh mulai 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026. Adapun pembatasan di ruas jalan arteri atau non-tol tetap menggunakan window time pukul 05.00–22.00 waktu setempat, dan juga berlaku hingga 4 Januari 2026.
Menhub menyampaikan bahwa pembatasan diberlakukan sesuai klasifikasi kendaraan yang diatur dalam surat keputusan bersama (SKB). Ia mengimbau operator logistik serta pelaku usaha menyesuaikan rencana perjalanan, manajemen rantai pasok, dan jadwal distribusi agar tetap efisien.
“Koordinasi kami dengan Korlantas Polri akan memastikan langkah manajemen operasional, termasuk diskresi Kepolisian, dapat diterapkan untuk menjaga kelancaran dan keselamatan,” ucapnya.
Pembatasan Bersifat Dinamis
Pengaturan pembatasan angkutan barang selama masa Natal dan Tahun Baru dituangkan dalam SKB Nomor KP-DRJD 6774 Tahun 2025, 122/KPTS/Db/2025, dan Kep/268/XII/2025. SKB tersebut disosialisasikan kepada seluruh pemangku kepentingan sebagai acuan layanan transportasi dan pengaturan lalu lintas.
Pembatasan mencakup sejumlah ruas tol dan jalan non-tol strategis di koridor Sumatra, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Bali. Rincian lokasi pembatasan tercantum dalam SKB, dan masyarakat diminta mengikuti rambu, arahan petugas, serta informasi resmi selama perjalanan.
“Kementerian Perhubungan akan terus memantau kondisi lapangan dan memperkuat koordinasi lintas instansi agar pengaturan tetap responsif terhadap dinamika arus lalu lintas,” kata Menhub.
Dudy menegaskan bahwa kebijakan pembatasan angkutan barang bersifat dinamis dan dapat disesuaikan berdasarkan perkembangan situasi.
“Pemerintah akan mengevaluasi pembatasan angkutan barang secara berkala agar kebijakan yang diambil tetap proporsional, efektif, dan berpihak pada keselamatan pengguna jalan,” ujarnya.
Pertimbangkan Penerapan Sistem Kerja Fleksibel
Kebijakan ini juga mempertimbangkan penerapan sistem kerja fleksibel ASN dan imbauan work from anywhere (WFA) yang diperkirakan memengaruhi pola perjalanan selama libur akhir tahun.
“Dengan mempertimbangkan dinamika tersebut, pengaturan pembatasan angkutan barang ditetapkan lebih adaptif dan dapat disesuaikan berdasarkan kondisi lapangan,” tambah Menhub.


:strip_icc()/kly-media-production/medias/4272171/original/087970000_1671950911-20221225-Tol-Bocimi-Dibuka-Fungsional-AP-6.jpg)