Lansia di Sukabumi Tewas Dikeroyok Warga Usai Berselisih

Seorang lansia tewas dikeroyok warga di area persawahan, Desa Cikarang Geusan, Kecamatan Jampangkulon pada Kamis pagi (12/2/2026) lalu.

Jakarta – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi bergerak cepat menangani kasus pengeroyokan maut yang menewaskan Lani (64), warga Kampung Ciranjang, Desa Cikarang Geusan, Kecamatan Jampangkulon. Peristiwa tragis ini terjadi di area persawahan setempat pada Kamis (12/2/2026) lalu.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menegaskan pihaknya telah mengamankan tujuh orang terduga pelaku guna mencegah gejolak sosial di masyarakat.

Ia menginstruksikan jajaran untuk bertindak tegas terhadap aksi main hakim sendiri.

“Kami tidak menoleransi aksi main hakim sendiri. Setelah menerima laporan, tim langsung diterjunkan ke lokasi untuk meredam situasi dan mengamankan individu-individu yang diduga terlibat agar mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas Samian dikonfirmasi, Sabtu (14/2/2026).

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono, menjelaskan bahwa insiden bermula dari perselisihan antara korban dan seorang warga bernama Sani.

Berdasarkan penyelidikan awal, Lani diduga sempat melakukan penganiayaan terhadap Sani menggunakan cangkul.

“Situasi kemudian memanas saat keluarga Sani dan sejumlah warga merespons dengan tindakan kekerasan secara bersama-sama, iya, sudah ditetapkan tersangka,” jelas Hartono.

Korban Meninggal Dunia

Aksi pengeroyokan tersebut menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Saat ini, tujuh pria berinisial DS, UK, MS, RS, SH, DP, dan JJ tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Sukabumi.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu buah cangkul, pakaian korban, serta sebatang kayu singkong yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan tersebut.

Para tersangka kini dijerat dengan pasal tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan kematian. Hartono mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan mempercayakan proses hukum sepenuhnya kepada kepolisian.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *