Sebanyak 8 warga menjadi korban dugaan penyerangan 33 anggota TNI di Desa Cinta Adil, Kecamatan Biru-biru, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Koalisi Masyarakat Sipil mengecam dan mendorong oknum prajurit TNI pelaku penyerangan diadili.
“Koalisi masyarakat sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam keras penyerangan secara membabi buta tersebut dan mendesak agar para pelaku penyerangan segera diadili,” demikian keterangan tertulis, Koalisi Masyarakat Sipil, Senin (11/11/2024).
Koalisi Masyarakat Sipil menilai penjelasan kasus penyerangan ini dipicu adanya geng motor tak terima ditegur prajurit tidak berdasar. Alasan tersebut dinilai terjadi pembenaran atas melakukan sweeping dan penyerangan terhadap warga.
Jika anggota TNI melihat atau mengetahui adanya geng motor yang meresahkan dan mengganggu masyarakat, maka seharusnya anggota TNI tersebut melaporkan kepada pihak kepolisian, bukan bertindak secara brutal dengan melakukan penyerangan terhadap warga. Anggota TNI tidak dibenarkan melakukan tindakan di luar hukum secara sepihak,” jelasnya.
Koalisi Masyarakat Sipil menilai penyerangan terhadap warga itu menunjukkan kecenderungan masih kuatnya arogansi dan kesewenang-wenangan hukum oknum anggota TNI terhadap warga sipil.
Para anggota TNI yang diduga melakukan serangan brutal tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa proses hukum dan harus dihukum sesuai dengan perbuatannya,” katanya.
Berikut dua poin desakan Koalisi Masyarakat Sipil:
1. Anggota TNI yang melakukan penyerangan terhadap warga sipil di Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara diadili dan diproses secara hukum melalui sistem peradilan umum, bukan peradilan militer.
2. Pemerintah dan DPR RI segera untuk memasukkan agenda revisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer ke dalam Prolegnas 2024-2029 untuk segera dibahas oleh DPR RI bersama dengan Pemerintah dalam periode legislasi berikutnya.