Kemendagri Ungkap Hasil Pencopotan Kepsek SMPN 1 Prabumulih

Kemendagri menyatakan mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih oleh Wali Kota Arlan tidak sesuai aturan karena tidak melalui mekanisme resmi.

Jakarta Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mahendra Jaya, menyebut mutasi Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah oleh Wali Kota Arlan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut disimpulkan usai Inspektorat Kemendagri memeriksa sejumlah pihak terkait. Adapun kasus ini mencuat setelah beredar kabar pencopotan Roni buntut peristiwa anak Wali Kota Prabumulih, Arlan kedapatan membawa mobil ke sekolah.

Hasilnya, mutasi atau pemindahan jabatan Saudara Roni Ardiansyah tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah,” kata Mahendra dalam konferensi pers di Inspektorat Kemendagri, Kamis (18/9/2025).

Selain itu, mekanisme pemberhentian Kepsek SMPN 1 Prabumulih, juga didapati tidak ditempuh sebagaimana mestinya.

Di mana setiap mutasi, rotasi, atau pemberhentian kepala sekolah harus dilakukan lewat Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KSP-SPK).

“Mekanisme pemberhentian Kepala Sekolah tidak dilakukan melalui aplikasi SIM KSP-SPK atau Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan,” ungkap Mahendra.

Kondisi Prabumulih Kondusif

Mahendra menerangkan, meski sempat terjadi polemik, situasi Prabumulih disebutnya tetap kondusif.

Pasalnya, Wali Kota Prabumulih Arlan telah bertemu dengan Kepsek SMPN 1 Prabumulih Roni Ardiansyah.

“Kami senang bisa menyampaikan bahwa Kota Prabumulih kondusif. Pak Wali Kota dan Pak Roni sudah bertemu, kami bersilaturahmi, dan Pak Roni telah kembali melaksanakan tugas sebagai Kepala Sekolah Negeri 1 Prabumulih,” ujarnya.

Beri Rekomendasi Sanksi

Kemudian, sebagai tindak lanjut atas kejadian ini, Inspektorat Kemendagri akan memberikan laporan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) beserta rekomendasi sanksi atas pelanggaran aturan yang dilakukan Wali Kota Prabumulih tersebut.

“Ini peristiwa pertama, jadi kami sarankan sanksi administrasi berupa teguran tertulis. Kalau mengulang lagi, ada teguran tertulis kedua. Sanksi itu bertahap,” ucapnya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *