Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi penetapan tersangka remaja pasangan kekasih, S (14) dan R (17), di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), terkait video asusila. Jenderal Sigit menyebut akan memeriksa terlebih dulu perihal itu.
“Kemudian terkait dengan masalah adanya pengaduan di medsos, akan segera kita cek dan kita tindak lanjuti,” kata Sigit menjawab pertanyaan wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).
Dia menyebut akan mencermati perkara itu. Kendati begitu, Jenderal Sigit memastikan pihaknya akan memberi rasa keadilan kepada korban dalam perkara itu.
Yang jelas, kalau memang dia juga menjadi bagian korban atau tidak, tentunya kita akan mengambil langkah untuk bisa memberikan yang terbaik dan memberikan rasa keadilan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, dua remaja berinisial S (14) dan R (17), yang berstatus pacaran, bikin repot orang tuanya masing-masing gegara penyebaran video mesum. Orang tua masing-masing remaja itu pun saling lapor ke polisi dan mediasi pun gagal.
Dalam kasus ini, pihak perempuan melaporkan pihak laki-laki karena mengirim video tak senonoh. Sementara itu, pihak laki-laki melaporkan pihak perempuan terkait dugaan penyebaran video itu.
Awalnya, orang tua S melaporkan R ke Polres Padangsidimpuan pada 24 Mei 2024. Laporan itu bernomor: LP/B/78/V/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut.
Lalu, pada 20 Juni 2024, pihak keluarga R melaporkan S ke Polres Padangsidimpuan. Laporan itu bernomor :LP/87/VI/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut.
“Mengetahui adanya video itu, orang tua kedua belah pihak melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan. Jadi perkara itu saling lapor,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, dilansir detikSumut, Selasa (12/11/2024).
Hadi menyebut pihaknya telah tiga kali memediasi kasus tersebut sebelum pada akhirnya menetapkan kedua remaja itu menjadi tersangka. Namun, kata Hadi, tiga kali mediasi tersebut tidak pernah mendapatkan titik terang.