Penggunaan invoice fiktif kini jadi modus operandi yang kerap digunakan dalam berbagai perkara korupsi.
Jakarta – Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu membeberkan, invoice fiktif menjadi sumber aliran dana PT Karabha Digdaya (KD), badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan. Dana tersebut diduga digunakan dalam kasus korupsi di Pengadilan Negeri Depok yang melibatkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua Bambang Setyawan, serta jurusita Yohansyah Maruanaya.
Menurut Asep, penggunaan invoice fiktif telah menjadi modus operandi yang kerap digunakan dalam berbagai perkara korupsi, termasuk yang sebelumnya terungkap di KPP Banjarmasin. Modus ini sengaja dilakukan untuk merekayasa pembukuan keuangan agar transaksi ilegal tampak seolah-olah resmi dan sah.
“Perusahaan ini tentu punya pembukuan untuk mengeluarkan sejumlah uang, pasti pencatatannya harus resmi tidak mungkin mengeluarkan uang Rp 1 M atau Rp 850 juta untuk membayar misalkan kesepakatan dengan oknum PN, tidak mungkin, makanya dibuatlah pembayaran dengan invoice fiktif, ini modus operandinya, invoice fiktif untuk membeli sesuatu padahal tidak dibeli,” kata Asep saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026) malam.
Diketahui, kasus korupsi ini bermula dari sidang sengketa lahan antara masyarakat dengan PT KD di daerah Depok. Sidang tersebut dimenangkan oleh PT KD dan PN Depok menjadi eksekutor dari lahan yang disengketakan.
Namun dalam praktiknya, sejak Januari 2025, PN Depok tak kunjung melakukan eksekusi. Situasi mangkrak tersebut dimanfaatkan oleh oknum PN Depok yakni ketua dan wakil ketua PN Depok bermufakat melalui juru sita PN Depok terhadap PT KD dengan permintaan fee percepatan eksekusi sebesar RP 1 miliar yang ditawar ke angka Rp 850 juta.
Atas dasar tersebut, KPK menetapkan 5 orang tersangka. Mereka adalah Eka selaku ketua Pengadilan PN Depok, Bambang selaku wakil ketua Pengadilan PN Depok, Yohansyah selaku Jurusita PN Depok, Trisnadi selaku Direktur Utama PT KD, dan Berliana selaku Head Corporate Legal PT KD. Kelimanya pun langsung ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Terhadap, kelimanya, pasal disangkakan adalah 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kronologi OTT
KPK mengungkapkan kronologi OTT tiga hakim PN Depok terkait eksekusi lahan PT KD. Awalnya, KPK mendapatkan informasi penyerahan uang dilakukan pada pukul 04.00 WIB subuh hari pada Kamis, 5 Februari 2026. Namun, sampai pagi tiba penyerahan uang belum juga dilakukan.
“Dan pada siang hari, sekitar pukul 13.39 WIB, tim juga memantau pergerakan saudara ALF yang merupakan staf keuangan dari PT KD (Karabha Digdaya), mengambil uang senilai Rp 850 juta sesuai dengan kesepakatan dari pihak PT KD dengan pihak PN ya, yang itu juga dinego dari semula harga atau senilai Rp 1 miliar menjadi Rp 850 juta,” jelas Jubir KPK, Budi Prasetyo dalam jumpa pers, Jumat (6/2/2026).
Kemudian, tim KPK memantau pergerakan dari Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya yang juga sudah tiba di kantor. Pergerakan beberapa pihak juga masuk radar penyidik, baik di PT Karabha Digdaya dan juga PN Depok.
“Pada pukul 14.36 WIB, saudara BUN juga sudah bersiap untuk melakukan rencana pertemuan nantinya dengan pihak PN. Dan juga saudara AND yang nanti akan membawa uang senilai Rp 850 juta dari pencairan yang dilakukan oleh saudara ALF ya, di salah satu bank di Cibinong,” kata dia.
Di mobil lain, ada Berliana Tri Kusuma selaku selaku Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya dan GUN yang juga bersiap, sehingga ada dua mobil dari pihak PT Karabha Digdaya dan satu mobil yang terpantau keluar dari kantor PN Depok. Diketahui, ketiga mobil tersebut terpantau berada di lokasi yang sama, yaitu di Emerald Golf Tapos.
“Jadi ini tim memantau pergerakan tiga mobil, kemudian terjadi pertemuan dan sekitar pukul 19.00 terjadi penyerahan uang.” tutur Budi.
Budi menyebut, uang tersebut diserahkan dari pihak PT Karabha Digdaya kepada PN Depok melalui Yohansyah Maruanaya selaku Juru Sita PN Depok. Tim sempat melakukan pengejaran, yang bahkan kehilangan jejak mobil dari PN Depok.
Namun, akhirnya dapat ditemukan kembali dan mengamankan tujuh orang beserta barang bukti uang tunai sebesar Rp 850 juta.
“Ini sebelum diamankan juga sempat terjadi pengejaran, jadi karena mungkin memang sudah cukup gelap ya, jadi tim sempat kehilangan kendaraan dari PN Depok yang kemudian berhasil diamankan ya setelah beberapa menit dilakukan pengejaran. Nah itu teman-teman bisa melihat uang yang diamankan dalam tas ransel warna hitam,” ungkapnya.
Pada pukul 20.19 WIB, tim KPK mengamankan Trisnadi Yulrisman yang merupakan Direktur Utama PT Karabha Digdaya di Living Plaza Cinere.
“Kemudian terakhir, tim mengamankan saudara I Wayan Eka Mariarta selaku Ketua PN Depok di rumah dinas Ketua PN Depok. Dan paling kanan teman-teman bisa melihat barang bukti uang tunai senilai Rp 850 juta yang diamankan dari saudara Yohansyah Maruanaya,” Budi menandaskan.

