Beredar tautan yang diklaim sebagai akses untuk mendaftar layanan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan secara gratis. Namun, setelah ditelusuri narasi tersebut tidak benar atau hoaks. Waspada, kemungkinan konten ini merupakan modus penipuan.
Narasi yang beredar
Tautan pendaftaran layanan BPJS Kesehatan gratis muncul di media sosial, salah satunya dibagikan oleh akun Facebook ini. Akun tersebut membagikan tautan dengan logo BPJS Kesehatan, kemudian disertai keterangan:
Hasilnya, tautan tersebut tidak mengarah ke situs resmi BPJS Kesehatan. Situs resmi BPJS Kesehatan yakni bpjs-kesehatan.go.id. Ketika dikonfirmasi, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan tautan itu bukan berasal dari pihaknya. Selain itu, juga tidak ada program BPJS Kesehatan gratis. “Itu hoaks, masyarakat agar berhati-hati terhadap penipuan mengatasnamakan BPJS Kesehatan,” kata Rizzky kepada Kompas.com, Rabu (13/11/2024).
Rizkky menyebut, pendaftaran BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara online melalui Mobile JKN. Berikut adalah cara mendaftar BPJS Kesehatan melalui Mobile JKN: Buka aplikasi Mobile JKN yang telah diunduh melalui Google Play Store atau App Store Klik “Daftar” dan pilih “Pendaftaran Peserta Baru” Baca dan cermati ketentuan pendaftaran, kemudian klik “Setuju” Siapkan kelengkapan data seperti NIK, KK, dan nomor rekening bank Masukkan NIK dan ketik kode captcha Halaman akan menampilkan daftar data keluarga dan calon peserta BPJS Kesehatan Isi data diri mulai dari nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, status pernikahan, dan alamat/domisili Pilih kelas perawatan (I, II, atau III) dan pilih FKTP terdekat Masukkan nomor ponsel dan alamat email yang aktif dan klik “Simpan”
Kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email yang didaftarkan Cek email masuk dan salin kode verifikasi tersebut ke aplikasi Mobile JKN Calon peserta akan menerima nomor virtual account untuk pembayaran iuran pertama secara autodebet yang dikirim melalui email Calon peserta melakukan pembayaran iuran pertama melalui autodebet dalam waktu paling cepat 14 hari atau paling lambat 30 hari setelah pendaftaran
Kartu JKN-KIS dikirimkan paling lambat enam hari setelah pembayaran atau dapat diunduh langsung pada aplikasi Mobile JKN Cara mendaftar BPJS Kesehatan tersebut dikhususkan bagi kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau bukan pekerja (BP). Adapun besaran iuran BPJS Kesehatan bagi PBPU dan BP yakni sebagai berikut: Iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebesar Rp 42.000 per orang per bulan, dengan ketentuan Rp 35.000 dibayar peserta dan Rp 7.000 dibayar pemerintah Iuran BPJS Kesehatan kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan Iuran BPJS Kesehatan kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan Kesimpulan Tautan pendaftaran layanan BPJS Kesehatan gratis yang beredar di media sosial tidak benar atau hoaks. Setelah ditelusuri tautan tersebut tidak mengarah ke situs resmi BPJS Kesehatan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah juga memastikan tautan itu bukan berasal dari pihaknya. Selain itu tidak ada program BPJS Kesehatan gratis. Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.