Kasus Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur Naik Penyidikan

Jakarta – Polda Metro Jaya menaikkan kasus kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur ke tahap penyidikan. Penanganan perkara kini difokuskan pada pengumpulan alat bukti dan penentuan pihak yang bertanggung jawab. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, kasus yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek, KRL Commuter Line, dan taksi Green SM itu kini ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum.

“Ditangani oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dan ini sudah naik tingkat penyidikan,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (30/4/2026). Sejumlah langkah penyelidikan telah dilakukan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, hingga pendalaman rekaman CCTV. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 24 orang.

Selain itu, tujuh orang lainnya masih dimintai keterangan di Pusdalopska 1 wilayah Manggarai. Mereka terdiri dari Kapusdal, PPKA, petugas sinyal, masinis KRL Commuter Line, masinis KA Argo Bromo Anggrek, asisten masinis, serta pengendali.

Belum Ada Tersangka

Meski proses penyidikan terus berjalan, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Sopir taksi Green SM yang diduga menjadi pemicu kecelakaan masih berstatus sebagai saksi. Meski begitu, Budi menegaskan status tersebut masih dapat berubah setelah dilakukan gelar perkara. Penetapan tersangka akan didasarkan pada keterangan saksi, barang bukti, termasuk rekaman CCTV, serta hasil analisis penyidik.

“Setelah gelar perkara akan ada keputusan apakah yang bersangkutan bisa beralih status dari saksi menjadi tersangka. Nanti kami akan update,” jelasnya. Dalam proses penyidikan, polisi juga melibatkan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri untuk mengkaji penyebab kecelakaan, termasuk kemungkinan adanya gangguan listrik atau sistem persinyalan. Aspek teknis tersebut penting ditelusuri karena berkaitan dengan potensi bahaya kendaraan, baik listrik maupun non-listrik, saat melintasi rel kereta api.

“Ini akan sangat berbahaya apabila digunakan melewati rel kereta yang memang ada medan magnet dan medan listrik. Nah, ini akan dikaji dari Puslabfor,” jelasnya. Sementara itu, penyidik juga akan mendalami aspek manajemen perusahaan taksi, khususnya terkait standar operasional prosedur (SOP) pengemudi serta regulasi dan sistem pelayanan yang diterapkan. “Kita akan kaji bersama-sama. Kami mohon waktu,” tutupnya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *