Baik AKBP Didik maupun AKP Malaungi sudah dipecat dari kepolisian. Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap pola aliran uang dari bandar narkoba ke eks Kasat Reserse Narkoba AKP Malaungi maupun eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Kasubdit 3 Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap menjelaskan, sejak Juni 2025, AKP Malaungi memungut uang dari bandar berinisial B. Setiap bulan jumlahnya sekitar Rp 400 juta. Pembagiannya, Rp 100 juta untuk AKP Malaungi dan Rp 300 juta untuk AKBP Didik Putra Kuncoro. Jadi mulai dari bulan Juni kasat itu mungut uang dari bandar atas nama B. Setiap bulan sekitar Rp 400 juta, kasat kebagian Rp 100 juta, kapolres kebagian Rp 300 juta,” kata Zulkarnain saat dihubungi, Jumat (20/2/2026).
Info AKBP Didik Dapat Setoran dari Bandar Bocor
Menurutnya, praktik semacam itu sempat jadi pembicaraan masyarakat, wartawan, hingga LSM. AKBP Didik Putra Kuncoro kemudian memerintahkan AKP Malaungi untuk membereskan persoalan tersebut. “Kapolres perintahkan ke kasat ‘kamu bereskan itu’. Begitu mau dibereskan enggak sanggup B ini,” ucap dia. Zulkarnain menyebut AKBP Didik Putra Kuncoro lalu mengancam mencopot jabatannya AKP Malaungi sebagai Kasatnarkoba Polres Bima Kota jika persoalan tidak diselesaikan. “Akhirnya Kapolres bilang ke kasat, kamu beresin kalau enggak kamu saya copot,” katanya.
Dipalak Sediakan Alphard sebagai Hukuman
Dari bandar B, disebut sudah terkumpul sekitar Rp 1,8 miliar. AKP Malaungi kemudian diminta menyiapkan mobil Alphard sebagai bentuk “hukuman”. “Nah jadi dari si B itu sudah terkumpul sekitar Rp 1,8 M. Nah kemudian kamu saya hukum ‘siapkan Alphard sebagai hukumannya’,” ucap dia. Untuk memenuhi permintaan itu, AKP Malaungi mencari pendanaan baru melalui pihak lain berinisial Koh Erwin atau KE. Koh Erwin menyanggupi Rp 1 miliar. Sisanya disebut masih kurang sekitar Rp 700 juta.
“Jadi bisa dipahami ya Rp 1,8 uang dari jaringan lama yang B. Kemudian karena itu ramai, akhirnya kasat dihukum supaya siapin mobil Alphard, barulah dia si kasat ini melakukan pendekatan dengan Koh Erwin atau KE. Nah barang 400 gram itu barang KE yang ada pada kasat,” tandasnya.

