Pemerintah mencabut izin 28 perusahaan bermasalah dan menunjuk Perhutani serta MIND ID untuk mengelola aset demi kepentingan negara.
Jakarta – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan, sebanyak 28 perusahaan yang izinnya dicabut akan diambil alih oleh pemerintah. Untuk pengelolaannya, pemerintah secara khusus menunjuk dua badan usaha milik negara, yakni Perhutani dan MIND ID.
“Mungkin akan ada yang berhenti sama sekali tidak kita lanjutkan kegiatan ekonominya, tapi kalau ada kegiatan ekonomi yang kita anggap menguntungkan bangsa dan negara memang dijalankan oleh perusahaan lain yaitu adalah perusahaan negara (Perhutani dan MIND ID),” kata Prasetyo dalam Rapat Kerja Bersama Komisi XIII DPR RI, Senin (26/1/2026).
Prasetyo menegaskan, pencabutan izin tersebut merupakan langkah yang sangat berani dari pemerintah. Menurutnya, selama ini penegakan hukum terhadap perusahaan bermasalah saja jarang dilakukan, apalagi hingga mencabut izin usaha.
“Malam itu keputusan politik karena selama ini mungkin hampir kita tidak ada pernah berani penegakan hukum apalagi sampai cabut izin perusahaan-perusahaan yang sudah beroperasi dan notabenenya dan bukan kaleng-kaleng gitu, bahasa gaulnya,” ucapnya.
Tidak Mematuhi Aturan Main
Ia menjelaskan, pencabutan izin dilakukan karena sejumlah perusahaan tidak mematuhi prinsip dan aturan main yang telah ditetapkan. Pelanggaran yang dilakukan antara lain penebangan hutan yang tidak sesuai ketentuan, seperti yang terjadi di wilayah Sumatera, hingga menimbulkan dampak bencana.
Selain itu, terdapat alasan lain yang mendorong pemerintah mengambil langkah tegas terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.
“Seperti penanaman di hutan lindung, atau penanaman di luar izin yang diberikan, atau tidak melalukan kewajiban sebagai perusahaan seperti bayar pajak,” jelas Prasetyo.


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5478694/original/013160100_1768911887-Mensesneg_Satgas.jpeg)