Penyidik telah memeriksa sedikitnya 10 saksi dan ahli terkait konten yang dilaporkan, dengan tiga laporan polisi dan dua pengaduan masyarakat tercatat hingga saat ini.
Jakarta – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengungkapkan, laporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono kini bertambah.
“Ada beberapa LP dan pengaduan yang masuk ke polda Metro Jaya. Saat ini sudah tercatat 3 LP dan 2 pengaduan masyarakat yang berhubungan dengan konten tersebut,” kata dia di Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Namun, Iman masih belum mau membeberkan siapa saja para pelapor Pandji Pragiwaksono. Dia mengklaim, fokus pada pengumpulan keterangan.
“Kalau berkaitan dengan substansi kami tidak jawab,” kata dia.
Iman pun menjelaskan, hingga kini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi dan ahli.
“Kami sampaikan, informasi tambahan terkait dengan pelaporan yang kami terima. Saat ini kami sedang melakukan proses permintaan keterangan terhadap para saksi. Kemudian beberapa ahli yang berhubungan dengan konten yang di-publish tersebut,” jelas dia.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pihak yang melaporkan Panji mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (AMNU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah (AMM) yang tergister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Pelaporan tersebut buntut materi stand up comedy yang dibawakannya Pandji dalam sebuah acara bertajuk Mens Rea.
“Benar bahwa hari ini 8 Januari ada laporan dari masyarakat atas nama RARW tentang dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama berkaitan dg pernyataan dalam sebuah acara bertajuk Mens Rea,” kata dia dalam keterangannya, Kamis (8/1/2026).
Berasal dari Potongan Video Pandji
Terkait hal ini, penyidik akan melakukan klarifikasi terhadap pelapor sekaligus menganalisis barang bukti yang diserahkan, termasuk rekaman video materi stand up comedy yang dipersoalkan.
“Beri ruang bagi penyelidik dan penyidik dalam proses penegakan hukum,” ucap dia.
Tak lupa Budi mengimbau masyarakat untul tertap tetap bijak dalam menyampaikan informasi.
Sementara itu, pelapor, Rizki Abdul Rahman Wahid mengungkapkan laporannya dibuat setelah mencermati potongan video penampilan Pandji yang beredar luas.
Dalam materi tersebut, Pandji dinilai menyampaikan pernyataan yang menggambarkan NU dan Muhammadiyah seolah-olah terlibat dalam praktik politik balas budi hingga memperoleh pengelolaan tambang.
“Dalam potongan video yang kami lihat Pandjipragiwaksono dalam acara mana rasa yang diselenggarakan di Indonesia Arena Gelora Bung Karno Jakarta Pusat menyampaikan pernyataan yang menyebut NU dan Muhammadiyah seolah-olah ikut serta dalam praktik politik balas budi sehingga memperoleh pengelolaan lambang,” kata Rizki seperti tertulis dalam laporan dikutip, Kamis malam.
Dinilai Merendahkan
Dia menganggap narasi itu merendahkan martabat dua organisasi Islam terbesar di Indonesia dan sangat menyinggung perasaan warga NU.
“Pernyataan tersebut kami nilai telah menyinggung dan merendahkan martabat organisasi keagamaan Muhammadiyah NU sehingga menimbulkan rasa tersinggung dan keberatan bagi kami semua warga NU,” ujar Rizky.
Selain itu, Pandji juga dinilai menyampaikan pernyataan yang meremehkan nilai-nilai ibadah dalam ajaran Islam.
Dalam materi tersebut, Pandji mengajak publik agar tidak memilih pemimpin berdasarkan ibadah, dengan narasi yang menyiratkan seseorang yang rajin beribadah belum tentu merupakan pribadi yang baik.
“Pernyataan tersebut kami pandang sebagai generasi yang merendahkan nilai-nilai ibadah dalam ajaran islam,” ucap dia.
Tak hanya soal agama, Pandji juga menyinggung kelompok etnis tertentu.
“Pandji juga menyampaikan bahwa orang sunda sering kali memilih pemimpin dari kalangan atas yang menurut kami merupakan pernyataan bernuansa stereotip dan generalisasi serta berpotensi merendahkan kelompok etnis sunda dalam menggunakan hak konstitusionalnya untuk memilih pemimpin,” ucap dia.
Dia menilai pernyataan tersebut sebagai generalisasi yang berpotensi mendiskreditkan kelompok etnis Sunda dalam menggunakan hak konstitusionalnya.
“Menurut kami rangkaian pernyataan tersebut secara keutuhan berpotensi menimbulkan kebencian, merendahkan nilai-nilai agama islam serta mendiskreditkan kelompok etnis tertentu,” ucap dia.

