Kasus Kuota Haji, KPK Terima Pengembalian Uang Rp 100 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan dana pengembalian dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam kasus korupsi kuota haji mencapai Rp 100 miliar.

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dana pengembalian dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam kasus korupsi kuota haji mencapai Rp 100 miliar.

“Sampai dengan saat ini sudah mencapai sekitar Rp 100 miliar, ini masih akan terus bertambah,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta Selatan Jumat (9/1/2026).W

KPK juga mengimbau pihak-pihak lain yang terlibat agar mengembalikan uang dari hasil korupsi kuota haji. Pihak-pihak tersebut diminta agar kooperatif.

“Oleh karena itu, KPK terus mengimbau kepada pihak-pihak PIHK, biro travel ataupun asosiasi yang masih ragu-ragu silakan bisa segera mengembalikan,” ucap dia.

Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YQC) atau Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka.

“Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirmed, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ucap Budi.

Dia menerangkan bahwa penyidik menemukan keterlibatan aktif IAA dalam proses diskresi penentuan kuota haji, termasuk pendistribusian kuota serta dugaan aliran dana dari pihak PIHK dan biro travel haji.

“Penyidik tentu mempertimbangkan peran-peran aktif yang dilakukan oleh tersangka saudara IAA dalam proses diskresi, kemudian juga bagaimana pendistribusian dari kuota haji tersebut, termasuk juga terkait dengan dugaan aliran uang dari pihak-pihak PIHK atau Biro Travel Haji kepada oknum di Kementerian Agama ini,” kata dia.

BPK Masih Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut nilai kerugian negara dalam kasus korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 hingga kini masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Dalam perkara dengan sangkaan kerugian keuangan negara atau pasal 2, pasal 3, BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).

Budi menyatakan, proses penghitungan kerugian negara berjalan seiring dengan penyidikan yang masih berlangsung.

Selain menunggu hasil perhitungan BPK, KPK juga masih melakukan pemeriksaan lanjutan dan penyitaan barang bukti yang dibutuhkan dalam perkara tersebut. Penyidikan juga menyasar pihak-pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan biro travel haji.

“Terkait dengan kelanjutan penyidikannya, nanti kami akan update, karena memang penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan juga penyitaan terhadap barang bukti-barang bukti yang dibutuhkan,” kata Budi.

Pemulihan Kerugian Keuangan Negara

Ia menambahkan, langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara setelah nilai kerugian ditetapkan secara resmi oleh BPK.

“Sehingga ketika nanti sudah ditetapkan nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini, kemudian KPK juga bisa memulihkannya secara optimal,” tandasnya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *